Penjabaran HAM dalam UUD 194 Oleh: Muhamad Ihsanul Faadil Ihsanulfaadil00@gmail.com Hak Asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat diganggu gugat keberadaannya. Hak-hak tersebut telah dibawa sejak lahir dan melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan. Setiap manusia memiliki derajat dan martabat yang sama . Pada masa yang lalu, manusia belum mengakui akan adanya derajat manusia yang lain sehingga mengakibatkan terjadinya penindasan antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Contoh yang paling kongkret dapat dilihat pada penjajahan dari satu bangsa ke bangsa yang lain. Indonesia yang dijajah dengan sangat tidak berperikemanusiaan oleh kaum kolonialisme, yaitu dengan cara ditindas, diperbudak, dan dipersengsarakan rakyatnya oleh bangsa penjajah, seperti Belanda dan Jepang. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia melakukan perjuangan secara terus-menerus dan berjuang mati-matian untuk teta...