Penjabaran HAM dalam UUD 194
Oleh:
Muhamad Ihsanul Faadil
Hak Asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh
setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat diganggu
gugat keberadaannya. Hak-hak tersebut telah dibawa sejak lahir dan melekat pada
diri manusia sebagai makhluk Tuhan. Setiap manusia memiliki derajat dan
martabat yang sama . Pada masa yang lalu, manusia belum mengakui akan adanya
derajat manusia yang lain sehingga mengakibatkan terjadinya penindasan antara
manusia yang satu dengan yang lainnya. Contoh yang paling kongkret dapat
dilihat pada penjajahan dari satu bangsa ke bangsa yang lain.
Indonesia yang dijajah dengan sangat tidak berperikemanusiaan
oleh kaum kolonialisme, yaitu dengan cara ditindas, diperbudak, dan dipersengsarakan
rakyatnya oleh bangsa penjajah, seperti Belanda dan Jepang. Oleh sebab itu, bangsa
Indonesia melakukan perjuangan secara terus-menerus dan berjuang mati-matian untuk
tetap mempertahankan hak asasi manusia yang dimilikinya. Jika berdasarkan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa
hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara
hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak
asasi manusia, merupakan bagian dari prinsip perlindungan hukum. Istilah hak
asasi manusia di Indonesia, sering disejajarkan dengan istilah hak- hak kodrat,
hak-hak dasar manusia, natural rights,
human rights, fundamental rights, gronrechten, mensenrechten, rechtenvan den
mens dan fundamental rechten. Menurut
Philipus M Hadjon, di dalam hak (rights),
terkandung adanya suatu tuntutan (claim)[1]. Yang
berarti dimana setiap warganya menuntut atau meminta segala sesuatu yang
menjadi haknya untuk melangsungkan kehidupannya sebagai warga Negara, seperti
menuntut untuk mendapatkan pendidikan dan penghidupan yang layak.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Menurut Bahder Johan Nasution, berkaitan dengan
pengertian hak asasi manusia, Bahder Johan Nasution menyatakan[2],
bahwa pengertian hak asasi manusia sering dipahami sebagai hak kodrati yang
dibawa oleh manusia sejak manusia lahir ke dunia. Pemahaman terhadap hak asasi
yang demikian itu merupakan pemahaman yang sangat umum dengan tanpa membedakan
secara akademik hak-hak yang dimaksud, serta tanpa mempersoalkan asal usul atau
sumber diperolehnya hak tersebut.
Pemahaman terkait pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
di atas masih sangat umum dan sempit tentang makna yang sesungguhnya apa itu
Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh sebab itu, ditubuhkan pemahaman-pemahaman yang
tepat mengenai makna sesungguhnya arti dari Hak Asasi Manusia (HAM), yang
diantarnya bisa melalui memperbanyak sumber referensi bacaan terkait Hak Asasi
Manusia (HAM), ataupun melakukan kajian-kajian atau studi tentang Hak Asasi
Manusia (HAM).
Namun pada dasarnya hak asasi manusia dapat diartikan ke
dalam beberapa bagian, yaitu:
1. Hak asasi yang terlahir atas pemberian
Tuhan yang tidak dapat dibantah lagi keberadaannya seperti hak untuk hidup dan
hak asasi lainnya yang bersumber dari Tuhan mengiringi kehidupan manusia.
2. Hak asasi yang bersumber dari pemberian
Negara dengan atau tanpa melalui undang-undang, seperti halnya hak atas
pendidikan, penghidupan yang layak, dan lain sebagainya.
Kemudian, pokok pikiran yang dikemukakan oleh Taupik
Basari (2010) mengenai Hak Asasi Manusia, adalah sebagai berikut:[3]
·
All human beings are born free and equal in dignity
and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards
one another in a spirit of sisterhood.
·
Semua
orang dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak-haknya. Mereka
dikarunia akal dan hati nurani dan hendaknya memperlakukan orang lain hengan
persaudaraan.
·
Setiap
orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam
deklarasi Hak Asasi Manusia, dengan tidak ada kekecualian apap pun, seperti
pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dan lain
sebagainya.
·
Kemudian
tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau
kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seorang berasal, baik
dari negara yang merdeka atau berasal dari negara yang berada di bawah batasan
kedaulatan yang lain.
Hak asasi yang dimiliki manusia harus dijunjung dan
ditegakkan, karena hak merupakan suatu hal yang sangat krusial dan fundamental
untuk dimiliki oleh setiap manusia. Manusia tidak akan bisa hidup damai jika
tidak memiliki HAM dan tidak terpenuhi hak-haknya sebagai manusia. Di dalam mukaddimah deklarasi tentang Hak Asasi
Manusia yang telah disepakati dan disetujui oleh Resolusi Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948
terdapat pertimbangan-pertimbangan yang disebutkan sebagai berikut[4]:
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat pada
jiwa manusia yang memiliki hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari
keluarga, keadilan, dan perdamain dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak asasi
manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis atau tidak sepatutnya
yang menimbulkan rasa marah pada hati nurani manusia dan adanya hak asasi
manusia ini merupakan bentuk dari adanya suatu negara untuk memberikan
kebebasan kepada rakyatnya untuk berbicara dan memeluk agama, serta terbebas
dari rasa takut dalam kehidupan bernegar.
3.
Menimbang bahwa hak- hak asasi manusia perlu dilindungi oleh
peraturan hukum agar masyarakat tidak akan terpaksa dalam mencari kebebasan.
4.
Menimbang bahwa persahabatan antar negara dianjurkan.
5.
Menimbang bahwa bangsa-bangsa yang merupakan anggota dari PBB
dalam piagam telah menyatakan sekali lagi mengenai pernyataan atau persetujuan
hak-hak dasar manusia, martabat, penghargaan kepada masyarakat, hak
yang sama bagi laki-laki maupun perempuan, serta telah memutuskan akan
meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam
kemerdekaan yang luas.
6.
Menimbang bahwa bangsa-bangsa anggota telah berjanji akan
mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan
kebebasan-kebebasan atas kerja sama dengan PBB
7.
Menimbang bahwa penegertian umum terhadap hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini adalah bersifat penting sekalidalam pelaksanaan janji
ini secara benar.
Atas pertimbangan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan bahwa
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan
umum yang kaku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang yang ada di dunia
diharapkan senantiasa selalu mengingat dan memahami mengenai pernyataan deklarasi
ini dengan cara memberi edukasi, sosialisasi, dan implementasikan nilai-nilai
tersebut. Tujuannya adalah agar hak-hak warga negara dapat terpenuhi dan
terhindar dari perusakan hak.
Dalam
terciptanya suatu negara yang terbebas dari bangsa penjajah, suatu negara dapat
dikatakan merdeka jika salah satu unsur terbentuknya adalah adanya pengakuan
atas hak untuk bangsa dalam mendirikan atau memerdekakan suatu bangsa dengan
sendirinya. Hal ini didukung oleh jurnal mengenai “Identitas Nasional”[5]
yang menyebutkan salah satu proses terjadinya Negara Indonesia adalah terjadinya
Negara Republik Indonesia tidak hanya sekedar dimulai dari proklamasi, tetapi
adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya.
Hak-hak
asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofi
tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya. Kodrat manusia adalah sebagai
makhluk hidup yang dilahirkan sebagai makhluk social dan sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa. Dalam perkembangan berdirinya bangsa Indonesia, secara resmi
Deklarasi Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 telah lebih dahulu merumuskan
hak-hak asasi manusia, dibandingkan dengan Deklarasi Universal PBB mengenai Hak
Asasi Manusia.
Fakta
sejarah menunjukan bahwa Deklarasi Pembukaan UUD 1945 disahkan pada tanggal 18
Agustus tahun 1945, sedangkan Deklarasi Universal tentang hak-hak asasi manusia
PBB disahkan pada tahun 1948. Hal ini menunjukkan kepada dunia bahwa sebenarnya
bangsa Indonesia sebelumnya sudah terlebih dahulu menyampaikan pernyataan mengenai
hak-hak asasi manusia, kemudian juga melindungi hak-hak asasi manusia dalam
kehidupan bernegara yang tertuang dalam UUD 1945. Hal ini juga ditekankan oleh The Founding Father bangsa Indonesia,
satu diantaranya adalah Mohamad Hatta dalam sidang BPUPKI, yang menyatakan
sebagai berikut[6]:
“Walaupun
yang dibentuk itu negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa
hak dari warga negara, agar jangan sampai timbul negera kekuasaan atau “Machtsstaat [7]”,
atau negara penindas”. (Yamin, 1959: 207).
Deklarasi
bangsa Indonesia pada prinsipnya terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dan
pembukaan inilah yang merupakan sumber normatif bagi hukum positif di Indonesia
terutama penjabarannya dalam pasal-pasal UUD 1945, baik itu dalam pembukaan dan
juga pasal-pasal dalam UUD 1945 yang terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam
pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa, “Kemerdekaan adalah hak segala
bangsa …”. Dalam pernyataan ini terkadung pengakuan secara yuridis hak-hak
asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana yang terkandung dalam deklarasi
PBB pasal 1, yang berbunyi,[8] “Setiap manusia
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul
satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan”.
Dasar filosofis hak
asasi manusia tersebut bukan hanya kemerdekaan manusia secara individualis
saja, melainkan juga menempatkan manusia sebagai makhluk sosial yang
pastinya membutuhkan individu lainnya dalam menjalankan kehidupan
bernegara. Hal
lain yang patut diberikan oleh negara kepada warganya adalah mengenai hak
pendidikan, seperti tercantum pada pasal 31 ayat (1) yang berbunyi [9], ”Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
Sedangkan
kita tahu bahwa pendidikan itu adalah suatu upaya sadar yang diperlukan untuk
mendapatkan pengetahuan guna dapat menjalani kehidupannya dengan baik. Ki Hajar
Dewantara mengartikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi
pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup,
yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.[10]
Kemudian
pada alenia III pembukaan UUD 1945, yang berbunyi, “Atas
berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Pernyataan tentang
“Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa ...”, mengandung arti
bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan bahwa
manusia itu merupakan makhluk Tuhan yang Maha Kuasa, dan kemudian
diteruskan dengan kalimat, “ ... supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas ...”. Berdasarkan pengertian ini, maka bangsa Indonesia
mengakui dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, yaitu untuk
memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masinhg tanpa adanya
intervensi atau campur tangan dari orang lain dan hal ini sesuai dengan
deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB pasal 18 yang berbunyi,
“ Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan
pendapat, termasuk kebebasan mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan
dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan keterangan-keterangan dan
pendapat-pendapat dengan cara apapun tanpa memandang batas-batas”.[11]
Hal tersebut juga diperkuat oleh pasal 29
ayat (2) yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”. Hal ini tentu menjadikan suatu negara untuk menjamin,
melindungi, dan memberikan kebebasan bagi segenap warga negara Indonesia dalam
memeluk agamanya masing-masing sesuai dengan kepercayaan mereka pribadi, tanpa
adanya campur tangan oleh orang lain.
Kemudian Pada alenia IV
dikatakan bahwa negara Indonesia sebagai suatu persekutuam hidup
bersama, bertujuan untuk melindungi warganya,terutama dalam kaitannya
dengan hak-hak asasi manusia. Adapun bunyi alenia IV adalah
sebagai berikut:
“Kemudian daripada
itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-undang Dasar
Negara Indonesia ...”.
Tujuan negara
Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat formal tersebut mengandung
konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya
dengan suatu Undang-Undang, terutama melindungi hak-hak asasi manusia
demi kesejahteraan dan kedamaian dalam hidup bersama.
Di
dalam aleni IV juga terdapat tujuan dari terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia
(NKRI), diantaranya adalah sebagai berikut: [12]
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan umum;
3.
Mencerdaskan kehidupan
bangsa; dan
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadian keadilan sosial.
Berdasarkan pada
tujuan negara yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945
tersebut, maka bangsa Indonesia seharusnya menjamin dan melindungi hak-hak
asasi manusia, terutama dalam menjamin kehidupannya dalam kehidupan bernegara
dan mampu membuat kesejahteraan dan perdamaian bagi kehidupannya.
Contohnya adalah memberi kebebasan dalam berpendapat, bebas untuk menentukan
pilihan agama yang diyakininya, hak untuk mendapatkan pendidikan yang
layak, serta hak-hak yang berkaitan dengan sosial dan politik warga
negara.
Adapun rincian atau penjabaran mengenai Hak-hak asasi manusia dalam
pasal-pasal Undang-Undang 1945 adalah sebagai berikut[13]:
1.
Hak atas Kebebasan untuk Mengeluarkan Pendapat
a. Undang-Undang Dasar 1945, pasal
28:
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
b. Declaration of Human Right, pasal 19:
Setiap orang berhak
atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk
kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan dari orang
lain, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan
pendapat-pendapat dengan cara apapun dan tidak memandang batas-batas hak
tersebut.
2.
Hak atas Kedudukan yang Sama di dalam Hukum
a.
Undang-Undang
Dasar 1945, pasal 27 ayat (1):
Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.
Declaration of Human Right,
pasal 7:
Sekalian orang adalah sama terhadap
undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada
perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlingungan yang sama terhadap setiap
perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yagn
ditujukan kepada perbedaan semacam ini.
3. Hak atas Kebebasan Berkumpul
a.
Undang-Undang
Dasar 1945, pasal 28:
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
b.
Declaration of Human Right,
pasal 20:
(1)
Setiap
orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat.
(2)
Tiada
seorang juapun yang dapat dipaksakan memasuki salah satu perkumpulan.
4. Hak atas Kebebasan Beragama
a.
Undang-Undang
Dasar 1945, pasal 29:
(1)
Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maga Esa.
(2)
Negara menjamin kemerdakaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya.
b.
Declaration of Human Right,
pasal 18:
Setiap orang berhak
atas kebebasan pikiran keinsyafan batin dan agamua dalam hal ini termasuk
kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara
mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menepatinya, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain, dan tidak di tempat umum maupun tempat tersendiri.
5. Hak atas Penghidupan yang Layak
a.
Undang-Undang
Dasar 1945, pasal 27 ayat (2) dan pasal 34:
Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2). Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dikuasai oleh negara (pasal 34).
b.
Declaration of Human Right,
pasal 25:
(1)
Setiap
orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk
dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan
kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan
pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut
atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada
di luar kekuasaannya.
(2)
Ibu dan
anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang
dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan
sosial yang sama.
Jadi,
pada kesimpulannya adalah bahwa hak asasi manusia merupakan hak kodrati ynag
bersumber dari Tuhan dan merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa yang
diberikan sejak lahir kepada manusia dan wajib untuk dilindungi, dijunjung, dan
dipelihara hak-haknya oleh negara dan juga oleh orang lain, karena hak tersebut
merupakan fitrah yang sangat fundamental, artinya hak tersebut merupakan suatu
hal yang mendasar bagi kehidupan manusia untuk saling menghormati dan
menyayangi, serta menjungjung tinggi hak-haknya. Jika hak-hak warga negara
terpenuhi, maka kehidupan manusia akan sejahtera dan selalu dalam keadaan hidup
yang kondusif.
DAFTAR PUSTAKA
Astuti, Ngudi. 2012. Pancasila dan Piagam Madinah. Jakarta:
Penerbit Media Bangsa
Hadjon, Philipus M.,
2007. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia: Suatu Studi tentang
Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan
Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi. Jakarta: Peradaban
Kaelan. 2000. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta:
Penerbit Paradigma
Prof. Kaelan. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:
Penerbit Paradigma
Khairazi, Fauzan. 2015. Implementasi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia
di Indonesia. Jurnal Inovatif. Volume VIII, Nomor I
Nurkholis. 2013. Pendidikan dalam Upaya Memajukan Teknologi.
Jurnal Kependidikan, Vol. 1 No. 1
Sulisworo, Dwi; dkk.
2012. Identitas Nasiona.. Yogyakarta:
Universitas Ahmad Dahlan
Sumarsono. S. 2005. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: PT
Gramedia Pustaka
Wahidin. 2015. Pendidikan Kewarganegaraan. Bogor:
Penerbit IN Media
[1]
Philipus M. Hadjon, 2007. Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia (suatu
studi tentang Prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh Pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Umum dan pembentukan peradilan administrasi, Jakarta:
Peradaban) h. 33-34.
[2]
Fauzan Khairazi. 2015. (Implementasi
Demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Inovatif. Volume VIII,
Nomor I) h. 81
[3]
Wahidin. 2015. (Pendidikan
Kewarganegaraan. Bogor: Penerbit IN
Media) h. 125-126
[4]
S. Sumarsono. 2005, (Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka) h. 33-34
[5]
Dwi Sulisworo, dkk. 2012. (Identitas
Nasiona.. Yogyakarta: Universitas Ahmad Dahlan) h. 12
[6]
Kaelan. 2016. (Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: Penerbit Paradigma) h. 125
[7]
Machtsstaat merupakan suatu negara
yang berdasarkan kekuasaan. Negara kekuasaan (machtstaat) sangat identik
dengan gaya kepemimpinan yang otoriter dan Kekuasaan yang terpusat
(sentralistik). Negara yang menganut sistem ini bahkan melahirkan produk hukum
yang represif dan sangat menentang adanya kebebasan bagi warganya.
[9]
Ngudi Astuti. 2012. (Pancasila dan Piagam
Madinah, Jakarta: Penerbit Media Bangsa) h. 181
[10]
Nurkholis. 2013. Pendidikan dalam Upaya
Memajukan Teknologi (Jurnal Kependidikan, Vol. 1 No. 1) h. 26
[13]
Kaelan. 2000. (Pendidikan Pancasila, Yogyakarta:
Penerbit Paradigma) h. 142-143

Comments
Post a Comment