Penjabaran HAM dalam UUD 194

Oleh:

Muhamad Ihsanul Faadil



Hak Asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat diganggu gugat keberadaannya. Hak-hak tersebut telah dibawa sejak lahir dan melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan. Setiap manusia memiliki derajat dan martabat yang sama . Pada masa yang lalu, manusia belum mengakui akan adanya derajat manusia yang lain sehingga mengakibatkan terjadinya penindasan antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Contoh yang paling kongkret dapat dilihat pada penjajahan dari satu bangsa ke bangsa yang lain.
Indonesia yang dijajah dengan sangat tidak berperikemanusiaan oleh kaum kolonialisme, yaitu dengan cara ditindas, diperbudak, dan dipersengsarakan rakyatnya oleh bangsa penjajah, seperti Belanda dan Jepang. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia melakukan perjuangan secara terus-menerus dan berjuang mati-matian untuk tetap mempertahankan hak asasi manusia yang dimilikinya. Jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, merupakan bagian dari prinsip perlindungan hukum. Istilah hak asasi manusia di Indonesia, sering disejajarkan dengan istilah hak- hak kodrat, hak-hak dasar manusia, natural rights, human rights, fundamental rights, gronrechten, mensenrechten, rechtenvan den mens dan fundamental rechten. Menurut Philipus M Hadjon, di dalam hak (rights), terkandung adanya suatu tuntutan (claim)[1]. Yang berarti dimana setiap warganya menuntut atau meminta segala sesuatu yang menjadi haknya untuk melangsungkan kehidupannya sebagai warga Negara, seperti menuntut untuk mendapatkan pendidikan dan penghidupan yang layak.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut Bahder Johan Nasution, berkaitan dengan pengertian hak asasi manusia, Bahder Johan Nasution menyatakan[2], bahwa pengertian hak asasi manusia sering dipahami sebagai hak kodrati yang dibawa oleh manusia sejak manusia lahir ke dunia. Pemahaman terhadap hak asasi yang demikian itu merupakan pemahaman yang sangat umum dengan tanpa membedakan secara akademik hak-hak yang dimaksud, serta tanpa mempersoalkan asal usul atau sumber diperolehnya hak tersebut.
Pemahaman terkait pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) di atas masih sangat umum dan sempit tentang makna yang sesungguhnya apa itu Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh sebab itu, ditubuhkan pemahaman-pemahaman yang tepat mengenai makna sesungguhnya arti dari Hak Asasi Manusia (HAM), yang diantarnya bisa melalui memperbanyak sumber referensi bacaan terkait Hak Asasi Manusia (HAM), ataupun melakukan kajian-kajian atau studi tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun pada dasarnya hak asasi manusia dapat diartikan ke dalam beberapa bagian, yaitu:
1.      Hak asasi yang terlahir atas pemberian Tuhan yang tidak dapat dibantah lagi keberadaannya seperti hak untuk hidup dan hak asasi lainnya yang bersumber dari Tuhan mengiringi kehidupan manusia.
2.      Hak asasi yang bersumber dari pemberian Negara dengan atau tanpa melalui undang-undang, seperti halnya hak atas pendidikan, penghidupan yang layak, dan lain sebagainya.
Kemudian, pokok pikiran yang dikemukakan oleh Taupik Basari (2010) mengenai Hak Asasi Manusia, adalah sebagai berikut:[3]
·         All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of sisterhood.
·         Semua orang dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak-haknya. Mereka dikarunia akal dan hati nurani dan hendaknya memperlakukan orang lain hengan persaudaraan.
·         Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam deklarasi Hak Asasi Manusia, dengan tidak ada kekecualian apap pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dan lain sebagainya.
·         Kemudian tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seorang berasal, baik dari negara yang merdeka atau berasal dari negara yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Hak asasi yang dimiliki manusia harus dijunjung dan ditegakkan, karena hak merupakan suatu hal yang sangat krusial dan fundamental untuk dimiliki oleh setiap manusia. Manusia tidak akan bisa hidup damai jika tidak memiliki HAM dan tidak terpenuhi hak-haknya sebagai manusia. Di dalam mukaddimah deklarasi tentang Hak Asasi Manusia yang telah disepakati dan disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan yang disebutkan sebagai berikut[4]:
1.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat pada jiwa manusia  yang memiliki hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari keluarga, keadilan, dan perdamain dunia.
2.      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis atau tidak sepatutnya yang menimbulkan rasa marah pada hati nurani manusia dan adanya hak asasi manusia ini merupakan bentuk dari adanya suatu negara untuk memberikan kebebasan kepada rakyatnya untuk berbicara dan memeluk agama, serta terbebas dari rasa takut dalam kehidupan bernegar.
3.      Menimbang bahwa hak- hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum agar masyarakat tidak akan terpaksa dalam mencari kebebasan.
4.      Menimbang bahwa persahabatan antar negara dianjurkan.
5.      Menimbang bahwa bangsa-bangsa yang merupakan anggota dari PBB dalam piagam telah menyatakan sekali lagi mengenai pernyataan atau persetujuan hak-hak dasar manusia, martabat,  penghargaan kepada masyarakat,  hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan, serta telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang luas.
6.      Menimbang bahwa bangsa-bangsa anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan atas kerja sama dengan PBB
7.      Menimbang bahwa penegertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah bersifat penting sekalidalam pelaksanaan janji ini secara benar.

Atas pertimbangan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan bahwa Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang kaku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang yang ada di dunia diharapkan senantiasa selalu mengingat dan memahami mengenai pernyataan deklarasi ini dengan cara memberi edukasi, sosialisasi, dan implementasikan nilai-nilai tersebut. Tujuannya adalah agar hak-hak warga negara dapat terpenuhi dan terhindar dari perusakan hak. 
Dalam terciptanya suatu negara yang terbebas dari bangsa penjajah, suatu negara dapat dikatakan merdeka jika salah satu unsur terbentuknya adalah adanya pengakuan atas hak untuk bangsa dalam mendirikan atau memerdekakan suatu bangsa dengan sendirinya. Hal ini didukung oleh jurnal mengenai “Identitas Nasional”[5] yang menyebutkan salah satu proses terjadinya Negara Indonesia adalah terjadinya Negara Republik Indonesia tidak hanya sekedar dimulai dari proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya.
Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofi tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya. Kodrat manusia adalah sebagai makhluk hidup yang dilahirkan sebagai makhluk social dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam perkembangan berdirinya bangsa Indonesia, secara resmi Deklarasi Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 telah lebih dahulu merumuskan hak-hak asasi manusia, dibandingkan dengan Deklarasi Universal PBB mengenai Hak Asasi Manusia.
Fakta sejarah menunjukan bahwa Deklarasi Pembukaan UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus tahun 1945, sedangkan Deklarasi Universal tentang hak-hak asasi manusia PBB disahkan pada tahun 1948. Hal ini menunjukkan kepada dunia bahwa sebenarnya bangsa Indonesia sebelumnya sudah terlebih dahulu menyampaikan pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia, kemudian juga melindungi hak-hak asasi manusia dalam kehidupan bernegara yang tertuang dalam UUD 1945. Hal ini juga ditekankan oleh The Founding Father bangsa Indonesia, satu diantaranya adalah Mohamad Hatta dalam sidang BPUPKI, yang menyatakan sebagai berikut[6]:
“Walaupun yang dibentuk itu negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga negara, agar jangan sampai timbul negera kekuasaan atau “Machtsstaat [7]”, atau negara penindas”. (Yamin, 1959: 207).
Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dan pembukaan inilah yang merupakan sumber normatif bagi hukum positif di Indonesia terutama penjabarannya dalam pasal-pasal UUD 1945, baik itu dalam pembukaan dan juga pasal-pasal dalam UUD 1945 yang terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa, “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa …”. Dalam pernyataan ini terkadung pengakuan secara yuridis hak-hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana yang terkandung dalam deklarasi PBB pasal 1, yang berbunyi,[8]Setiap manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan”. 
Dasar filosofis hak asasi manusia tersebut bukan hanya kemerdekaan manusia secara individualis saja, melainkan juga menempatkan manusia sebagai makhluk sosial yang pastinya membutuhkan individu lainnya dalam menjalankan kehidupan bernegara.  Hal lain yang patut diberikan oleh negara kepada warganya adalah mengenai hak pendidikan, seperti tercantum pada pasal 31 ayat (1) yang berbunyi [9], ”Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.  
Sedangkan kita tahu bahwa pendidikan itu adalah suatu upaya sadar yang diperlukan untuk mendapatkan pengetahuan guna dapat menjalani kehidupannya dengan baik. Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup, yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.[10]
Kemudian pada alenia III pembukaan UUD 1945, yang berbunyi, “Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” 
Pernyataan tentang “Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa ...”, mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan bahwa  manusia itu merupakan makhluk Tuhan yang Maha Kuasa, dan kemudian diteruskan dengan kalimat, “ ... supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas ...”. Berdasarkan pengertian ini, maka bangsa Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, yaitu untuk memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masinhg tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari orang lain dan hal ini sesuai dengan deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB pasal 18 yang berbunyi, “ Setiap orang berhak atas  kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, termasuk kebebasan mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun tanpa memandang batas-batas”.[11] 
Hal tersebut juga diperkuat oleh pasal 29 ayat (2) yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Hal ini tentu menjadikan suatu negara untuk menjamin, melindungi, dan memberikan kebebasan bagi segenap warga negara Indonesia dalam memeluk agamanya masing-masing sesuai dengan kepercayaan mereka pribadi, tanpa adanya campur tangan oleh orang lain.
Kemudian Pada alenia IV dikatakan bahwa negara Indonesia sebagai suatu persekutuam hidup bersama, bertujuan untuk melindungi warganya,terutama dalam kaitannya dengan hak-hak asasi manusia. Adapun bunyi alenia IV adalah sebagai berikut: 
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara  Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah  darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan  kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka  disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia ...”.  
Tujuan negara Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat formal tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu Undang-Undang, terutama melindungi hak-hak asasi manusia demi kesejahteraan dan kedamaian dalam hidup bersama.  
Di dalam aleni IV juga terdapat tujuan dari terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), diantaranya adalah sebagai berikut: [12]
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 
2.      Memajukan kesejahteraan umum;  
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan  
4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadian keadilan sosial. 
Berdasarkan pada tujuan negara yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, maka bangsa Indonesia seharusnya menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia, terutama dalam menjamin kehidupannya dalam kehidupan bernegara dan mampu membuat kesejahteraan dan perdamaian  bagi kehidupannya. Contohnya adalah memberi kebebasan dalam berpendapat, bebas untuk menentukan pilihan agama yang diyakininya, hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, serta hak-hak yang berkaitan dengan sosial dan politik warga negara.  
Adapun rincian atau penjabaran mengenai Hak-hak asasi manusia dalam pasal-pasal Undang-Undang 1945 adalah sebagai berikut[13]:
1.       Hak atas Kebebasan untuk Mengeluarkan Pendapat
a.       Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
b.      Declaration of Human Right, pasal 19:
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan dari orang lain, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun dan tidak memandang batas-batas hak tersebut. 

2.       Hak atas Kedudukan yang Sama di dalam Hukum
a.       Undang-Undang Dasar 1945, pasal 27 ayat (1):
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.      Declaration of Human Right, pasal 7:
Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlingungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yagn ditujukan kepada perbedaan semacam ini.

3.        Hak atas Kebebasan Berkumpul
a.       Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
b.      Declaration of Human Right, pasal 20:
(1)   Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat.
(2)   Tiada seorang juapun yang dapat dipaksakan memasuki salah satu perkumpulan.

4.      Hak atas Kebebasan Beragama
a.       Undang-Undang Dasar 1945, pasal 29:
(1)   Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maga Esa.
(2)   Negara  menjamin kemerdakaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
b.      Declaration of Human Right, pasal 18:
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran keinsyafan batin dan agamua dalam hal ini termasuk kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menepatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dan tidak di tempat umum maupun tempat tersendiri.

5.      Hak atas Penghidupan yang Layak
a.       Undang-Undang Dasar 1945, pasal 27 ayat (2) dan pasal 34:
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2). Fakir miskin dan anak-anak terlantar dikuasai oleh negara (pasal 34).
b.      Declaration of Human Right, pasal 25:
(1)   Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
(2)   Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.

Jadi, pada kesimpulannya adalah bahwa hak asasi manusia merupakan hak kodrati ynag bersumber dari Tuhan dan merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan sejak lahir kepada manusia dan wajib untuk dilindungi, dijunjung, dan dipelihara hak-haknya oleh negara dan juga oleh orang lain, karena hak tersebut merupakan fitrah yang sangat fundamental, artinya hak tersebut merupakan suatu hal yang mendasar bagi kehidupan manusia untuk saling menghormati dan menyayangi, serta menjungjung tinggi hak-haknya. Jika hak-hak warga negara terpenuhi, maka kehidupan manusia akan sejahtera dan selalu dalam keadaan hidup yang kondusif.




DAFTAR PUSTAKA
Astuti, Ngudi. 2012. Pancasila dan Piagam Madinah. Jakarta: Penerbit Media Bangsa
Hadjon, Philipus M., 2007. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi. Jakarta: Peradaban
Kaelan. 2000. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Penerbit Paradigma
Prof. Kaelan. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Penerbit Paradigma
Khairazi, Fauzan. 2015. Implementasi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Inovatif. Volume VIII, Nomor I
Nurkholis. 2013. Pendidikan dalam Upaya Memajukan Teknologi. Jurnal Kependidikan, Vol. 1 No. 1
Sulisworo, Dwi; dkk. 2012. Identitas Nasiona.. Yogyakarta: Universitas Ahmad Dahlan
Sumarsono. S. 2005.  Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Wahidin. 2015. Pendidikan Kewarganegaraan. Bogor: Penerbit  IN Media



[1] Philipus M. Hadjon, 2007. Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia (suatu studi tentang Prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan pembentukan peradilan administrasi, Jakarta: Peradaban) h. 33-34.
[2] Fauzan Khairazi. 2015. (Implementasi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Inovatif. Volume VIII, Nomor I) h. 81
[3] Wahidin. 2015. (Pendidikan Kewarganegaraan. Bogor: Penerbit  IN Media) h. 125-126
[4] S. Sumarsono. 2005, (Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka) h. 33-34
[5] Dwi Sulisworo, dkk. 2012. (Identitas Nasiona.. Yogyakarta: Universitas Ahmad Dahlan) h. 12
[6] Kaelan. 2016. (Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Penerbit Paradigma) h. 125
[7] Machtsstaat merupakan suatu negara yang berdasarkan kekuasaan. Negara kekuasaan (machtstaat) sangat  identik dengan gaya kepemimpinan yang otoriter dan Kekuasaan yang terpusat (sentralistik). Negara yang menganut sistem ini bahkan melahirkan produk hukum yang represif dan sangat menentang adanya kebebasan bagi warganya.
[8] Kaelan. 2016. (Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Penerbit Paradigma). h. 131 
[9] Ngudi Astuti. 2012. (Pancasila dan Piagam Madinah, Jakarta: Penerbit Media Bangsa) h. 181
[10] Nurkholis. 2013. Pendidikan dalam Upaya Memajukan Teknologi (Jurnal Kependidikan, Vol. 1 No. 1) h. 26
[11] Kaelan. 2016. (Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Penerbit Paradigma). H. 135
[12] Dwi Sulisworo, dkk. 2012. (Identitas Nasional. Yogyakarta: Universitas Ahmad Dahlan) h. 12 
[13] Kaelan. 2000. (Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Penerbit Paradigma) h. 142-143

Comments